Imbauan kepada Jajaran Kejaksaan Republik Indonesia: Lakukan Layanan Publik pada Hari Pertama Masuk Kantor

155

Jakarta – Pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia mengimbau dan mengingatkan seluruh jajarannya, mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri untuk melakukan hal-hal berikut ini.

1) Membuka pelayanan publik pada Senin 09 Mei 2022 sesuai jam kantor. Mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB (selesai). 2) Sebagaimana surat edaran sebelumnya agar pegawai Kejaksaan RI untuk tetap tertib jam kerja. 3) Bagi pegawai Kejaksaan RI yang tidak masuk kantor di hari pertama dan seterusnya tanpa alasan yang sah, tentunya akan mendapatkan sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Seluruh jajaran pengawasan Kejaksaan RI juga mendapatkan perintah untuk melakukan monitoring atas pembukaan pelayanan publik di seluruh satuan kerja Kejaksaan RI dan melakukan pemantauan atas kehadiran pegawai di jajarannya.

Adanya terbitan imbauan ini diharapkan dapat menjadi pedoman. Pimpinan pun berharap agar instruksi yang tersebut di atas dapat terlaksana dengan penuh rasa tanggung jawab. (*)