Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengamankan dua orang yang berstatus ibu dan anak, yakni ES (51) dan NA (26) atas dugaan kasus Perdagangan Orang, terhadap seorang wanita asal Manado, Sulawesi Utara yang sempat disekap di sebuah rumah di Desa Bagelenan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
Korban berhasil dibebaskan oleh polisi usai mendapatkan informasi dari masyarakat soal adanya tempat diduga penampungan Tenaga Kerja Wanita (TKW) di wilayahnya, namun jarang terlihat adanya kegiatan pelatihan.
Selanjutnya anggota Satreskrim Polres Blitar Kota melakukan pengecekan ditempat tersebut dan pada saat dilakukan pengecekan benar di rumah tersebut terdapat satu orang yang ditampung.
Kapolres Blitar Kota AKBP. Argowiyono mengatakan, korban atas nama SL (34) warga Manado, Sulawesi Utara. Korban diiming-imingi gaji besar untuk bekerja sebagai TKW di Singapura.
Kedua pelaku menawarkan kepada korban bahwa bisa mengirimkan atau
membantu orang untuk bekerja sebagai TKW ke Singapura sebagai perawat bayi, perawat orang tua atau sebagai pengurus rumah
tangga.
Pelaku menawarkan pekerjaan sebagai TKW itu melalui media sosial Facebook. Korban dijanjikan akan menerima gaji Rp 7.000.000 perbulan dengan masa potong gaji selama enam bulan masa kerja.
Dengan keyakinan akan segera diberangkatkan menjadi TKW, korban pun akhirnya berangkat ke Blitar untuk menjalani pelatihan di rumah pelaku.
“Namun ternyata selama berada di rumah pelaku korban merasa disekap. Karena setiap hari dikunci di dalam rumah, tidak diperbolehkan keluar rumah dan makannya dijatah,” terang AKBP Argowiyono.
Setelah disekap sekitar dua minggu, korban sakit dan hendak menghubungi keluarganya di Manado. Namun saat hendak pulang dan membatalkan niatnya menjadi TKW, korban justru diminta membayar ganti rugi hingga Rp 5.000.000.
“Saat korban hendak membatalkan, pelaku meminta ganti rugi karena tak jadi berangkat,” terangnya.
Sementara korban SL yang dihadirkan dalam pers rilis yang digelar Polres Blitar Kota mengaku bahwa sebelumnya sempat ragu untuk berangkat ke Blitar. Namun karena diyakinkan oleh kedua pelaku, korban akhirnya nekat berangkat ke Blitar.
“Katanya tidak bisa dibatalkan karena berkasnya sudah masuk ke Singapura,” terbagi SL.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 2
ayat 1 dan Pasal 4, pasal 10 undang- undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman
penjara paling singkat 3 tahun dan paling
lama 15 tahun.(sk)