Hukum Berkurban

570

Ngaji Matan Abi Syuja’ (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) QURBAN-1

قال المؤلف رحمه الله تعالى:
فصل فى الأضحية. والأضحية سنة مؤكدة

“Pasal tentang Kurban, berkurban adalah sunnah muakkadah”.

Penjelasan
✅ Udlhiyyah adalah binatang ternak yang disembelih untuk mendekatkan diri kepada Allah pada hari raya Idul Adlha sampai akhir hari Tasyriq.
👍Idul Adlha adalah tanggal 10 Dzul Hijjah dan hari-hari tasyriq adalah tanggal 11,12 dan 13 Dzul Hijjah.
♦️Dalil disyariatkannya qurban/Udlhiyyah adalah firman Allah ta’ala:
فصلِّ لربِكَ وانحرْ
“Shalatlah Idul Adlha dan sembelihlah qurban”
☝️Sedangkan hadits yang menjelaskan tentang udlhiyyah sangat banyak sekali.
✅ Berkurban hukumnya sunnah muakkadah
☝️Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama).
☝️Sedangkan menurut al Imam Abu Hanifah radliyallahu ‘anhu, berkurban hukumnya wajib. Namun perlu diperhatikan, bahwa dalam madzhab Hanafi wajib itu berbeda dengan fardlu.
♦️Dalam madzhab Syafi’i, sunnah muakkadah yang dimaksud adalah sunnah muakkadah ala al kifayah dalam satu keluarga yakni jika dalam satu keluarga terdiri dari banyak anggota keluarga.
👍Jika dalam sebuah keluarga terdapat lebih dari satu orang, maka jika salah satu di antara mereka telah berkurban maka hukum makruh telah gugur dari semua anggota keluarga.
👆🏻pada masalah di atas, yang mendapatkan pahala udlhiyah adalah orang yang berkurban saja.
👍Jika seseorang sendirian dalam keluarga, maka berkurban bagi dia adalah sunnah ‘ain, yakni jika dia tidak berkurban maka dia terjatuh pada kemakruhan.

⛔ Perhatian 1:
✔️ Penjelasan di atas tidak berarti bahwa menyembelih satu kambing bisa di atas namakan untuk seluruh anggota keluarga, sebagaimana dipahami oleh sebagian orang. Tetapi maksudnya, hukum makruh telah gugur jika salah satu dari anggota keluarga telah berkurban dengan menyembelih satu kambing.
✅ Hukum sunnah dalam berkurban adalah bagi seorang muslim yang merdeka, baligh dan mampu.
☝️Seseorang dikatakan mampu berkurban apabila dia memiliki harta yang lebih dari:
1⃣ kebutuhan terhadap makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya pada hari raya dan malamnya.
2⃣ kebutuhan terhadap pakaian dalam satu musim.
3⃣ kebutuhan terhadap tempat tinggal yang dia dan keluarganya butuhkan.
♦️Kesunnahan berkurban berlaku ketika seseorang berada di rumah atau dalam perjalanan.
☝️Karena Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah berkurban untuk istri-istrinya ketika beliau berada dalam perjalanan di Mina.
♦️Dimakruhkan bagi orang yang mampu untuk berkurban tapi tidak berkurban.

⛔ Perhatian 2:
✔️ Orang yang hendak berkurban disunnahkan untuk tidak memotong kuku dan rambutnya pada 10 hari pertama Dzul Hijjah sampai dia menyembelih kurbannya.

⛔ Perhatian 3:
✔️Memotong kuku dan rambut tidak diharamkan sebagaimana dipahami oleh sebagian orang, tetapi makruh sebagaimana dijelaskan di atas.
♦️Disunnahkan bagi orang yang berkurban untuk menyembelih sendiri binatang kurbannya, ini jika dia laki2 dan mampu menyembelihnya sesuai ketentuan syara’.
☝️Jika dia perempuan atau laki2 tapi tidak mampu menyembelih sendiri, maka boleh mewakilkannya pada orang lain untuk menyembelihkan binatang kurbannya.
☝️Ketentuan ini adalah bagi laki-laki, sedangkan bagi seorang perempuan maka yang sunnah dia mewakilkan penyembelihan binatang kurbannya pada orang lain.
♦️Meskipun seseorang tidak menyembelih kurbannya sendiri, disunnahkan baginya menyaksikan penyembelihannya.

والله أعلم بالصواب

DAKWAH LDNU KAB KEDIRI

t.me/KitabMatanAbuSyuja
t.me/ldnupckediri