
Palembang – Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, mengikuti Rapat Paripurna XXXIII (33) DPRD Provinsi Sumsel. Rapat tersebut memiliki agenda, Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Gubernur Sumsel dengan Ketua DPRD Provinsi Sumsel tentang Rancangan Awal Perubahan RPJMD Tahun 2019-2023. Rapat paripurna ini bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (26/7/2021).
Herman mengutarakan Perubahan RPJMD sangat penting. Hal ini karena pada saat ini kita merumuskan kembali strategi pasca pandemi Covid-19. Termasuk penyesuaian makro ekonomi dan keuangan daerah, program strategis daerah dan penyesuaian terhadap perubahan kebijakan nasional dalam Dokumen Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019 – 2023.
“Dalam menyusun Dokumen Perubahan RPJMD ini ada beberapa poin penting yang menjadi perhatian kita semua. Yaitu, menyusun substansi perencanaan dengan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi daerah. Memperhatikan hasil pengendalian dan evaluasi dalam 2 (dua) tahun terakhir sebagai acuan untuk menyusun kebijakan perencanaan pembangunan. Memberikan perhatian lebih terhadap pemerataan pembangunan di 17 kabupaten/kota se-Sumatera Selatan. Pun memperhatikan beberapa regulasi terbaru” tutupnya
Rapat dibuka Ketua DPRD Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati, S.H., M.H. yang dilanjutkan Rapat Paripurna XXXIV (34) DPRD Prov. Sumsel dengan agenda, Persetujuan Terhadap Pemekaran Calon Daerah Persiapan (CDP) Kab. Kikim Area
Pada kesempatan itu HD apresiasi Presidium Kikim Area yang antusias mengajukan ke DPRD, tapi untuk daerah pemekaran masih moratorium dari pusat. Pemekaran sangatlah bagus guna mendekatkan pelayanan umum dan mendekatkan urusan administrasi. (*/red)







