Hendak di Konsumsi, Pemakai Sabu-Sabu di Tangkap Polsek Ngadiluwih

Kediri ( madu.tv) –Satuan Unit Reserse Kriminal Polsek Ngadiluwih berhasil menangkap dan mengagalkan pesta sabu di Dusun Terate, Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri. 

Polsek Ngadiluwih berhasil mengamankan Yoga Adi Prasetyo (27) warga setempat beserta barang bukti 1(satu) buah pipet kaca berikan serbuk kristal putih Narkotika jenis Sabu-sabu berat 1,91 Gram, -1(satu) buah plastik berisi serbuk kristal putih Narkotika jenis Sabu-sabu berat 0,23 Gram, 1(satu) buah sendok sabu sabu terbuat dari potongan sedotan, 1(satu) buah korek api gas, 2(dua) buah klip plastik kosong, 1(satu) alat hisap
Sabu-sabu berupa botol yang terdapat dua
lobang sedotan.

Pelaku Yoga yang diduga kuat memiliki barang bukti tersebut ditangkap pada  10 Juni 2020 sekira jam 19.00 WIB tepatnya di Dusun Trate Desa Banjarejo Kecamatan Ngadiluwih Kab.

Kediri dimana pelaku yang tanpa keahlian dan kewenangannya membawa, memiliki, menyimpan dan atau mengedarkan serbuk kristal putih Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu.

Kapolsek Ngadiluwih AKP. H.Mukhlason menegaskan, adapun kejadiannya yaitu sewaktu dilakukan penangkaan tersangka belum sempat memakai kristal putih jenis sabu-sabu namun sudah dimasukan kedalam pipet dan dipanasi sehingga sabu-sabu tersebut sudah lengket di pipet kaca selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Ngadiluwih guna proses lanjut.

“Atas tindak pidana tanpa keahlian dan kewenangannya,membawa,memiliki,menyimpan dan atau mengedarkan serbuk kristal putih Narkotika Gol 1 jenis Sabu-sabu obat sebagaimana dimaksud dlm pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika , ” tegas Mantan Kasubag Humas Polres Kediri, Sabtu (11/6/20). (*/pen)