Foto : Polresta Blitar merilis hasil ungkap kasus narkoba
Blitar – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Blitar Kota telah berhasil menangkap lima tersangka kasus peredaran narkoba dalam sepekan ini. Keberhasilan itu berkat hasil pengembangan kasus sebelumnya.
Saudara CCA alias Tepos (26) warga Banyakan Kabupaten Kediri dan DA alias Pelo (24) warga Wonokromo Surabaya ditangkap petugas kepolisian di lokasi berbeda.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela, Jum’at, mengatakan penangkapan tersangka pertama berkat keterangan pelaku sebelumnya yang mengaku mendapat barang haram dari saudara tepos warga kediri.
“Mengetahui informasi tersebut, aparat kepolisian mencoba mengajak saudara tepos untuk melakukan transaksi dengan pelaku sebelumnya di wilayah Udanawu Kabupaten Blitar dengan barang bukti 1.600 pil dobel L”. Ujarnya
Leonard menjelaskan berdasarkan pemeriksaan petugas, tepos mengaku memiliki barang terlarang itu dari warga Kediri. Untuk metode transaksinya, mereka berkomunikasi melalui ponsel, setelah disepakati pembayarannya via transfer dan pengiriman barang lewat jasa kurir menggunakan sistem ranjau.
Sedangkan tersangka DA alias Pelo, ditangkap polisi ketika melakukan transaksi pil dobel L di wilayah Sananwetan Kota Blitar. “Saat diinterogasi petugas, pelo mengaku mendapat barang itu dari warga malang. Mengenai mekanisme pemesanan modusnya sama seperti tersangka tepos”. Kata Leonard
Ia menambahkan selama sepekan terakhir ada empat kasus narkoba dengan lima tersangka yang telah diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Blitar Kota. Dengan barang bukti 2.400 butir pil dobel L, 1 gram sabu, uang tunai, dan sejumlah ponsel. (sk)