
Jakarta – Persoalan narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) tanah air masih sering terjadi. Bahkan, Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry, mengatakan persoalan tersebut tak ubahnya sampah yang terus menumpuk selama belasan tahun.
“Hari-hari ini kita, publik, melihat persoalan utama di lapas adalah persoalan narkotika. Mulai dari bicara masalah penyalahgunaan, penjualan narkotika di dalam, sampai pengendalian peredaran narkotika di luar lapas yang terkendali dari dalam lapas,” ujar Herman Herry, Rabu (21/7/2021).
Pernyataan tersebut dia ungkapkan saat webinar nasional bertajuk ‘Pembaharuan Terhadap Kebijakan Pengelolaan Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia’, yang terselenggara oleh Universitas Pelita Harapan (UPH). Secara tegas, Herman Herry menganalogikan persoalan lapas seperti Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Harus ada solusi untuk pemecahan masalah ini.
“Ini semua semacam sampah persoalan yang tumpuk-menumpuk bertahun-tahun. Bahkan sudah berlangsung belasan tahun. Saya hitung saya menjadi anggota Komisi III DPR RI lebih kurang sudah 17 tahun. Persoalannya tidak pernah berhenti, tidak pernah ada ujungnya,” ungkap Herman.
Menurutnya, sampah seharusnya melalui proses, terpilah-pilah, dan saling terpisah. Dengan begitu, dapat manusia daur ulang. Akan tetapi, hal itu tidak terjadi dalam persoalan lapas. “Demikian juga proses seseorang sampai menghuni lapas. Kita contohkan di persoalan narkotika yang menyumbang keterisian lapas hingga 50 persen. Itu karena semua penegakan hukum berawal dari hulu sampai dengan akhirnya di lapas. Proses hukumnya harus mendapat reformasi, berubah,” kata Herman Herry.
Dia mendapatkan sebuah gambatan bahwasanya proses hukum terkait penyalahgunaan dan penjualan narkotika dari awal (dari tahap penyidikan) ada proses-proses yang harus diubah. Misalnya pengguna dan pengedar narkoba, keduanya adalah dua hal yang sangat berbeda.
“Dalam proses penegakan hukum, penyidikan perkara dari awal, tidak jarang pengguna dan pengedar itu disamaratakan, tergantung arah penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik mau dibawa kemana. Kalau semua mayoritas pengguna disamaratakan dengan pengedar dan semua didorong untuk masuk lapas, bisa kita bayangkan lapasnya menjadi penuh dengan urusan narkotika,” jelasnya. (eko/es)







