Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap berkomitmen menangkap mantan caleg PDIP, Harun Masiku yang menjadi buronan atas kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. Tak hanya Harun Masiku, KPK juga tetap memburu tiga buronan lainnya yang hingga kini masih menghirup udara bebas.
“Terkait pencarian buron DPO, KPK telah bekerja sama dengan berbagai pihak baik di dalam maupun luar negeri yang punya otoritas dan kewenangan dalam pencarian DPO, tentu ini kami lakukan sebagai upaya serius KPK untuk mencarinya,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/12/2021).
Harun yang disangka menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan buron sejak awal 2020 hingga saat ini.
Selain Harun Masiku, tiga buronan yang sedang menjadi buronan KPK, yakni Surya Darmadi yang merupakan Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan revisi alih fungsi hitan di Provinsi Riau, tahun anggaran 2014.
Kemudian, Izil Azhar atau Ayah Merin yang merupakan tersangka kasus dugaan suap penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Izil Azhar resmi masuk kedalam DPO pada 26 Desember 2018.
Buron lainnya, Kiran Kotama yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam Pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014-2017 yang masuk dalam DPO sejak 15 Juni 2017.
“Saat ini setidaknya ada sisa sekitar empat orang DPO yang menjadi kewajiban KPK untuk segera menangkapnya. Yaitu Harun Masiku (2020), tiga DPO sisa periode KPK lalu, Surya Darmadi (2019), Izil Azhar (2018) dan Kirana Kotama (2017). Hingga kini juga belum dapat ditemukan,” kata Ali.
Ali mengeklaim, komitmen KPK dalam mencari buron terbukti melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya. Baik dari pihak kepolisian maupun kejaksaan kedeputian kooordinasi dan supervisi KPK.
“Kami antaraparat penegak hukum solid, untuk saling bahu membahu dalam pemberantasan korupsi. Agar tugas-tugas pemberantasan korupsi manfaatnya dapat secara nyata dan masyarakat luas merasakannya,” kata Ali.
Ali meminta masyarakat turut terlibat dalam pencarian keempat buronan. Setidaknya, jika mengetahui DPO, masyarakat menyampaikannya kepada aparat terdekat atau KPK melalui informasi kpk.go.id atau call center 198.
“KPK tetap memperhatikan setiap opini, saran, dan masukan publik sebagai wujud perbaikannya kepada KPK. Hal itu untuk terus melakukan perbaikan secara bekelanjutan demi memberikan manfaat yang lebih besar. Baik bagi bangsa, negara, dan masyarakat melalui upaya pemberantasan korupsi,” kata Ali. (beritasatu/ffs)