Gugat SK Bupati Probolinggo Non Aktif, atas Pelantikan Kades Betek Kecamatan Krucil

155

Probolinggo – Cabut gugatan perkara Pilkades Betek, soal Penetapan Kepala desa terpilih oleh Panitia Pilkades desa Betek Kecamatan Krucil Kabupaten Probolinggo 2 Mei 2021 lalu, hari ini Sawar Cakades nomer 3 kembali mengahadiri panggilan sidang pertama dengan agenda sidang Persiapan di PTUN Surabaya.

Setelah sempat mencabut gugatan perkara, terkait Penetapan Kepala desa terpilih. Oleh Panitia Pilkades desa Betek Kecamatan Krucil 2 Mei 2021 lalu. Saat ini Sawar Cakades nomer 3 kembali memenuhi panggilan sidang di PTUN Surabaya. Sebelumnya mendaftarkan kembali dengan melakukan gugatan baru yakni menggugat SK Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Betek Kecamatan Krucil. Oleh Bupati Probolinggo non aktif Hj Puput Tantriana Sari.

Sidang pertama dengan nomer perkara 150 di PTUN Surabaya tersebut menurut keterangan dari Kuasa Hukum Penggugat yakni Habib Mustofa menjelaskan bahwa seluruh berkas materi gugatan perkara Pilkades desa Betek putaran pertama tersebut di nyatakan lengkap dan siap untuk di lanjutkan ke meja persidangan berikutnya. (skj)