Gereja Katolik Belum Laksanakan Kegiatan Beribadatan, Meski Telah Terbit Surat Edaran Bupati Dibukanya Kembali Aktivitas Di Tempat Ibadah
Meningkat capaian tingkat kesembuhan terkonfirmasi covid-19 di Tulungagung, Jawa Timur, membuat pemerintah daerah setempat, menerbitkan surat edaran bupati memperolehkan kembali aktivitas peribadatan di rumah ibadah dengan segala tata caranya. Meski demikian, pihak gereja katolik belum kembali melaksanakan ibadah atau misa di gereja, dan tetap menunggu instruksi dari keuskupan Surabaya.
Tingkat kesembuhan pasien covid-19, mencapai lebih dari 60 persen, membuat pemerintah daerah Tulungagung, Jawa Timur, menerbitkan surat edaran bupati, memperolehkan kembali aktivitas peribadatan di rumah ibadah di seluruh wilayah Tulungagung.
Dibukanya kembali kegiatan keagamaan ini, untuk bersiap ke masa transisi new normal, serta sebagai kebutuhan yang paling mendesak, untuk meningkatkan spiritual umat beragama dalam setiap harinya, di tengah pandemi covid-19.
Meski demikian, dalam melaksanakan tata cara beribadah di masing-masing rumah ibadah, harus tetap menerapkan protokol kesehatan covid-19.