Gelar Razia di Bulan Ramadan, Petugas Gabungan di Kota Blitar Sita Puluhan Botol Arak Jowo

209

BLITAR, MADUTV – Memasuki bulan Ramadan sejumlah tempat hiburan malam dan juga karaoke di kota Blitar, dilarang beroperasi. Untuk memastikan hal ini petugas dari Satpol PP, TNI dan Polri melakukan razia gabungan.

Hasilnya, meski petugas tidak menemukan satupun tempat karaoke yang beroperasi saat bulan suci. Namun, dari razia yang digelar Rabu (13/4/2024) malam itu, petugas gabungan menemukan sejumlah kafe yang berjualan minuman keras (Miras).

Sedikitnya ada dua kafe yang kedapatan menjual miras. Pertama adalah kafe di Jl A Yani yang kedapatan menjual arak. Kemudian yang kedua adalah kafe di Jalan Dr Wahidin yang menjual miras dan arak bali.

“Ada sebanyak 54 botol kecil arak dan 22 botol besar arak di kafe di Jalan A Yani yang kami sita. Selain itu juga ada satu botol miras dan dua botol arak di satu kafe lagi di Jalan Dr Wahidin,” ungkap Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Ronny Yoza Passalbesy.

Sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota terkait kegiatan masyarakat selama Ramadan 2024, Selama Ramadan, tempat karaoke harus tutup sementara. Sedang kafe dan angkringan dilarang menggelar live musik selama Ramadan.

Hal itu dituangkan dalam SE Wali Kota Nomor 451 tanggal 7 Maret 2024 .

Selain penertiban tempat hiburan malam yang akan terus dilakukan selama Ramadan. Petugas juga akan menggencarkan razia tempat kos selama Ramadan.

“Kami berharap suasana Kota Blitar kondusif selama Ramadan,” pungkasnya.(sk)