Blitar – Sebuah mobil Elf dengan Nomor Polisi AG 7017 AA milik Dukabi 47 tahun warga Dusun Pucungsari Desa Slorok Kecamatan Garum terbakar pada Rabu (12/08/2020) pagi. Atas kejadian tersebut tidak ada korban jiwa tetapi korban rugi ratusan juta rupiah.
Kasi Damkar Kabupaten Blitar Tedy Prasojo mengatakan hasil penelusuran petugas, kejadian mobil Elf terbakar karena disinyalir terjadi konsleting pada ACU mobil. Akibatnya muncul percikan api dari garasi mobil.
Menurut keterangan saksi, korban Dukabi ketika hendak pergi ke sawah tiba – tiba terdengar suara ledakan kecil dari arah tempat parkir mobil. Karena penasaran, korban berusaha mengecek ke bagasi dan ternyata benar api sudah mulai menjalar ke lainnya.
“Mengetahui hal tersebut, korban langsung meminta tolong kepada warga masyarakat untuk membantu memadamkan api dan berusaha menghubungi perangkat desa setempat,” imbuhnya.
Tedy menjelaskan setelah mendapat laporan, petugas Damkar segera bergegas menuju ke lokasi kejadian. Tidak butuh waktu lama sekitar 20 menit api sudah bisa dijinakkan oleh petugas. Atas kejadian ini, ditaksir kerugian korban mencapai Rp 150 juta. (SK)