spot_img
Jumat, Maret 6, 2026
Beranda NASIONAL Gde Sumarjaya Minta Menperin Segera Cabut Izin PT KTM

Gde Sumarjaya Minta Menperin Segera Cabut Izin PT KTM

266

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih, meminta Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita segera melakukan langkah yang cepat dan terukur terhadap aduan dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI). Aduan tersebut terkait usulan pencabutan izin usaha PT Kebun Tebu Mas (KTM). Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu  pada tanggal 15 Juli 2021 juga mengirimkan surat serupa.

“Jika memang ada surat dari APTRI seperti itu, maka ini sudah di titik nadir dan harus segera mendapat tindak lanjut pihak Kementerian Perindustrian. Terlebih, saya melihat pengaduan seperti ini, terkait PT KTM sudah banyak. Jadi, tidak perlu ragu-ragu untuk investigasi,” ujar Demer, sapaan akrab Gde Sumarjaya Linggih, Senin (26/7/2021).

Demer dalam rilisnya menjelaskan, dalam surat yang Sunardi Edy Sukamto tandatangai, tampak menyatakan sikap dan permohonan kepada Menperin mencabut izin usaha PT KTM dengan empat alasan. Sunardi selaku koordinator pelaksana harian DPP APTRI menyatakan empat hal sebagai berikut. Pertama, PT KTM tidak menepati janji atas kewajiban menambah luas tanam tebu sesuai dengan persyaratan. Kedua, PT KTM memaksakan dengan cara-cara kotor untuk memperoleh izin impor bahan baku pembuatan gula rafinasi.

Selanjutnya, dalam poin ketiga berisi tuntutan agar PT KTM tidak menambah luas lahan dan tidak merusak harga beli tebu dengan cara mematok harga pembelian tebu yang tinggi. Terakhir, PT KTM diduga melakukan penimbunan gula rafinasi sesuai sidak Polda Jatim. Namun, saat wartawan mengkonfirmasi surat tersebut kepada Sunardi Edy Sukamto melalui telepon selulernya belum memberikan jawaban. (pun/sf/red)