BANYUWANGI – Inilah oknum Ketua RT Wijianto yang tinggal Dusun Kampung Baru, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, tidak berkutik saat digelandang ke ruang pemeriksaan Polsek Purwoharjo pada Minggu (4/12/2022) siang.
Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan SH melalui Kanit Reskrim Polsek Purwoharjo IPDA Agus Suhartono menjelaskan, Wijianto ditangkap Unit Reskrim Polsek Purwoharjo setelah mendapat laporan dari orang tua korban telah melakukan pemerkosaan anaknya yang berinisial JPI yang masih berumur 12 tahun dan masih kelas enam sekolah dasar (SD).
Korban JPI yang masih anak warganya tersebut disetubuhi saat masih kelas lima SD dan disetubuhi di tengah hutan. Pelaku sudah berulang kali memperkosa JPI. Setelah melakukan pemerkosaan itu, pelaku Wijianto memberikan uang sebesar 10 hingga 20 ribu, serta mengancam akan dibunuh jika korban melapor kepada orang tuanya.
Karena merasa terus-terusan diperlakukan tidak senonoh tersebut, korban JPI memberanikan melaporkan orang tuanya. Setelah dapat laporan dari anaknya tersebut, orang tua JPI segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwoharjo dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku Wijianto.
Pelaku Wijianto dikenai pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman diatas 12 tahun penjara.