
Blitar – Petugas gabungan memperketat pengawasan kendaraan yang keluar masuk wilayah Kabupaten Blitar. Khususnya dari arah Malang selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Posko penyekatan ini berada di depan SPBU Selorejo.
Kasat Lantas Polres Blitar, AKP I Putu Angga Feriyana, mengatakan bahwa pemeriksaan oleh petugas di pos penyekatan Selorejo meliputi pemeriksaan kendaraan dan pemeriksaan orang. Di hari keempat penyekatan, ratusan kendaraan mengalami pemeriksaan. “Kami memeriksa kendaraan yang akan masuk wilayah Kabupaten Blitar dari arah Malang,” Ujar Putu Angga, Selasa (6/7/2021).

Selama empat hari masa penyekatan pemberlakuan PPKM Darurat sebanyak 215 motor, 83 mobil penumpang, dan 37 mobil barang diperiksa. Sementara untuk pemeriksaan orang, 7 Rapid tes Antigen, 210 menunjukkan surat keterangan vaksin, dan 48 menunjukkan surat bebas Covid-18. Dari rincian tersebut, sebanyak sebanyak 77 kendaraan harus putar balik. Mereka terdiri dari 48 sepeda motor, 24 mobil penumpang, dan 5 mobil barang.
“Dengan penyekatan dan pemeriksaan ini kendaraan yang keluar masuk wilayah Kabupaten Blitar terseleksi. Sehingga harapannya dapat memutus penularan Covid-19 di Kabupaten Blitar,” tegasnya.
Pelaksanaan PPKM Mikro Darurat terbagi sesuai dengan asesmen situasi pandemi di kabupaten/kota di Jawa dan Bali. Yaitu level 4 dan level 3. Level asesmen ini berdasarkan tingkat penyebaran dan peningkatan penambahan kasus terpapar Covid-19. Selain itu, juga berdasar mobilitas masyarakat dan perkonomian, termasuk terkait vaksinasi. Kabupaten Blitar masuk dalam asesmen level 3, yang wajib mematuhi Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Jawa-Bali. (sk)







