MADIUN – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur membebaskan 4 orang berstatus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dari pemasungan, Kamis (1/12).
Program bebas pasung ini berkolaborasi dengan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya dan Pemerintah Kabupaten Madiun, yakni melalui Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan. Pilar-pilar sosial dari unsur Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kabupaten Madiun juga terlibat dalam kegiatan ini.
Pembebasan 4 kasus pasung di Kabupaten Madiun ini diawali dengan pemberangkatan tim pasung menuju rumah pasien di Kecamatan Gemarang, Jiwan, Madiun, dan Dolopo.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Madiun Anang Kusuma terjun langsung dalam proses pembebasan pasung. Dirinya menjelaskan, ODGJ yang telah dibebaskan dari pasung akan mendapatkan penanganan komprehensif dari tenaga medis selama 21 hari di RSJ Menur.
Sementara, Sub Koordinator Rehab Sosial Dinsos Jatim Roni Gunawan menerangkan, apabila kondisi kejiwaan pasien membaik berdasarkan diagnosis tenaga medis, akan dipulangkan ke rumah masing-masing atau dirujuk ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) milik Dinsos Jatim. Dirinya beserta jajaran melepas secara simbolis ODGJ yang diberangkatkan ke RSJ Menur.