Dugaan Jual Beli Jabatan Pengisian Perangkat Desa LBH Al Faruq Dapat Telepon KPK

152

Kediri -Pasca pengaduan dan pelaporan adanya dugaan rekayasa dan jual beli jabatan dalam seleksi perangkat Desa khususnya Desa Bendo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri tahun 2021, LBH Al Faruq mendapat telepon dari KPK.

Mohamad Karim Amrulloh, SH dari LBH Al Faruq Kadiri saat dikonfirmasi atas perkembangan pengaduan dan pelaporan yang menemukan adanya dugaan kecurangan mengungkapkan dalam hal ini pihaknya sudah dua kali diklarifikasi APH tersebut melalui telepon dengan materi pertanyaan seputar sepengetahuan LBH Al Faruq sejauh mana proses pengisian perangkat desa yang telah dilaporkannya.

“Sudah dua kali kami ditelepon dan diagendakan akan diteleponlagi atas pelaporan yang disampaikannya,” ungkapnya, Rabu (15/12/2021) petang.

Diberitakan sebelumnya dalam pengaduan dan pelaporan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Karim panggilan akrab Advokat Kediri ini menuturkan adanya indikasi rekayasa dan dugaan jual beli jabatan dalam proses seleksi pengisian perangkat desa.

”Calon ini ditawari uang agar tidak maju. Agar tidak meneruskan dan tidak menuntut. Memang uang ganti rugi itu belum disampaikan, tetapi hal ini menimbulkan keraguan, bahwa ini penyelenggaraan (seleksi perangkat desa) ini memang main-main, ” kata Mohamad Karim Amrulloh, SH dari LBH Al Faruq Kadiri.

Masih kata Karim, uang yang dijanjikan kepada kliennya sebesar Rp 250 juta. Dalam aduannya, LBH Al Faruq Kadiri menyebut Kepala Desa, Panitia Seleksi Rekrutmen Pengangkatan Perangkat DesaTahun 2021 Desa Bendo diduga kuat telah menentukan calon terpilih dan dapat dipastikan terpilih sebagai perangkat desa meskipun ada rangkaian proses seleksi administrasi maupun tes ujian perangkat.

Adapun posisi penjabat atau perangkat Desa Bendo yang kosong adalah Kepala Urusan Perencanaan, Kepala Dusun Bendo Lor serta Kepala Dusun Bendo Kidul.

”Ini juga seiring dengan apa yang disampaikan Mas Dhito ( sapaan akrab Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana) untuk menyampaikan jika ada dugaan kecurangan dan sebagainya. Karena tata kelola pemerintahan itu harus dijalankan sesuai dengan aturan,” tambahnya lagi. (me)