KEDIRI, MADU TV – Kasus penganiayaan santri Pondok Pesantren Al Hanifiyyah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, yang dilakukan oleh santri senior hingga mengakibatkan bintang santri Balqis Maulana meninggal dunia memasuki babak akhir. Dua terdakwa anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial AK dan AF divonis 6 tahun 6 bulan penjara.
Kasus penganiayaan santri Balqis Maulana (14), warga Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, yang meninggal akibat dianiaya santri senior di Pondok Pesantren Al Hanifiyyah, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, memasuki babak akhir.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menjatuhkan vonis penjara selama 6 tahun 6 bulan kepada 2 terdakwa anak AF (16) asal Denpasar, Bali, dan AK (17) warga Surabaya. Sidang yang digelar di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri ini dipimpin Hakim Ketua Divo Ardianto didampingi dua orang hakim anggota yakni Sri Haryanto dan Rofi Heryanto.
Oleh majelis hakim, perbuatan terdakwa anak AF (16) dan AK (17) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kekerasan.
Menanggapi putusan hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Nanda Yoga Rohmana, menyatakan akan berkonsultasi kepada pimpinan selama 7 hari ke depan. Karena tuntutan awal dari JPU adalah 7 tahun 6 bulan dan denda 100 juta diganti dengan pelatihan kerja selama satu tahun.
“Jika ia akan berkoordinasi dengan keluarga pelaku dengan tenggang waktu yang dimiliki selama 7 hari atas putusan penjara 6 tahun 6 bulan tersebut,” ujar Muhammad Ulinnuha selaku tim penasehat hukum terdakwa.
Kasus penganiayaan santri Bintang Balqis Maulana (14) tersebut terjadi pada 23 Februari 2024 yang lalu. Korban dianiaya oleh empat santri senior hingga meninggal di Pondok Pesantren.
Wartawan : Efendi Muhtar | Editor : Riaza Romy