Blitar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Kota berhasil mengamankan dua pengedar sabu jaringan lapas Madiun. Keduanya diamankan petugas di lokasi yang berbeda.
Kasubag Humas Polres Blitar Kota, Iptu Ahmad Rochan mengatakan penangkapan kedua pelaku itu berkat adanya informasi/laporan masyarakat tentang adanya jual beli barang haram di kalangan sopir dan bengkel. Sehingga pihak kepolisian melakukan penelusuran di lapangan.
Ia menjelaskan setelah dilakukan investigasi, jajaran Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial A (27) yang berdomisli di Kelurahan Tlumpu Kecamatan Sukorejo. “Saat kami tangkap, rekan – rekan mendapati klip sabu yang disimpan pelaku di sebuah bungkus rokok lengkap beserta pipetnya,” ujarnya.
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pengembangan terkait asal muasal kepemilikan sabu – sabu itu. Hasilnya polisi kembali berhasil menangkap seorang warga berinisial Y (33) di Desa Plosoarang Kecamatan Sanankulon dan polisi menyita satu klip, ponsel serta sebuah timbangan digital.
“Petugas menangkap Y di traffic light Kelurahan Rembang yang menjadi pemasok sabu untuk A,” imbuhnya.
Ia menambahkan hasil interogasi, ternyata kedua pelaku mendapat sabu – sabu dari satu bandar yang sudah ditahan di Lapas Madiun. Kedua pengedar kini diamankan di Mapolres Blitar Kota dan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara. (SK)