Jembrana – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yaitu Nanang Efendi (37) dan Nasropik (30), keduanya berasal dari Banyuwangi, Jawa Timur. Mereka berhasil mencuri sepeda motor Honda Scoopy nopol DK 6945 ZU di halaman parkir sebuah apotek di Banjar Sebual, Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana pada Sabtu (29/4) malam.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan dari laporan korban. Motor Scoopy milik I Gusti Ayu Putu Sri Arningsih hilang setelah ditinggalkan dalam kondisi kunci nyantol.
“Kami berhasil mengarahkan ke kedua tersangka ini dari hasil penyelidikan. Mereka kami amankan saat hendak menggadaikan motor korban kepada seseorang di Kelurahan Banjar Tengah (Kecamatan Negara), Minggu tanggal 30 April lalu,” jelas AKP Elim.
Tersangka Nanang Efendi berperan sebagai eksekutor, sedangkan Nasropik berperan sebagai pengawas situasi di lokasi kejadian. Keduanya merencanakan pencurian motor yang dalam keadaan kunci nyantol dengan mencari sasaran di wilayah Jembrana. Menurut pengakuan kedua pelaku, mereka mencuri motor korban karena butuh uang untuk menjenguk anak Nanang Efendi yang berada di Lampung.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), yang berpotensi hukuman maksimal tujuh tahun penjara.