Dua Orang Tersangka Dugaan Korupsi Gamelan Ditentukan oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung

139

Tulungagung – Setelah melalui proses penyidikan yang cermat dan teliti, Kejaksaan Negeri Tulungagung berhasil menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi gamelan. Kejadian ini menimbulkan kerugian negara mencapai 600 juta rupiah akibat gamelan yang terdistribusi di puluhan sekolah tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.

Kedua tersangka dalam kasus ini berinisial H dan Z. Tersangka H merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pada saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Pendidikan Tulungagung, sementara tersangka Z adalah seorang kontraktor yang bertindak sebagai penyedia barang gamelan. Diketahui bahwa tersangka H melakukan pelanggaran terkait proses penyusunan pengadaan, sementara barang gamelan yang disediakan oleh tersangka Z tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Meskipun kedua tersangka telah ditetapkan, namun tidak dilakukan penahanan terhadap mereka. Hal ini didasarkan pada beberapa pertimbangan penting. Selama proses pemeriksaan dan penetapan status tersangka, kedua individu tersebut bersikap kooperatif dan memberikan kerjasama yang baik. Selain itu, mereka juga menunjukkan niat baik dengan berupaya mengembalikan kerugian negara. Dari total kerugian negara yang ditimbulkan, kedua tersangka telah mengembalikan sejumlah 100 juta rupiah.

Menanggapi perkembangan kasus ini, Ahmad Mukhlis, Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung menyatakan, “Kami mengapresiasi kerjasama dari kedua tersangka dalam proses penyidikan ini. Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan demi keadilan bagi negara dan masyarakat.”

Kasus ini telah dilakukan penyidikan sejak tahun lalu, dan Kejaksaan Negeri Tulungagung bekerja sama dengan tim ahli dari Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta untuk mengidentifikasi spesifikasi gamelan yang telah dikirim ke sekolah-sekolah terkait.

Penyidikan kasus dugaan korupsi gamelan ini menunjukkan komitmen dari aparat penegak hukum untuk memberantas praktik korupsi yang merugikan negara. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya demi kemajuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia.