Dua Maling Motor di Pamekasan Diringkus Polisi, Pelaku Ngaku Uang Hasil Curian Buat Beli Miras

312

PAMEKASAN – Dua orang remaja pelaku pencuri sepeda motor yang sempat terekam kamera CCTV di salah satu kafe stasiun, Kelurahan Patemon, diringkus anggota Serse Polsek Pamekasan, Madura, Jawa timur, Jumat (11/11/2022).

Kedua pelaku tersebut berinisial Dodik Satria Putra warga Desa Ceguk, Tlanakan, dan Prabu Yuda warga Kangenan, Pamekasan. Sementara, satu orang berinisial AR warga Desa Ceguk, Tlanakan, masih dalam pengejan petugas (DPO).

Kapolsek Pamekasan AKP Togiman mengungkapkan selain anggota mengamankan dua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan dua kendaraan sepeda motor dengan nomor polisi (nopol) M 4699 DP milik korban dan sepeda motor nopol M 4983 AQ milik tersangka yang digunakan saat melancarkan aksinya.

“Sekira pukul 07.00 WIB, Jumat (11/11/2022), korban melapor ke Polsek Kota Pamekasan dan dilakukan penyelidikan oleh petugas polsek. Berselang tiga jam kemudia, pelaku berhasil diamankan,” kata AKP Togiman, Kapolsek Pamekasan.

Dari pengakuan tersangka, hasil motor yang dicurinya akan digunakan untuk membeli minuman keras bersama temannya.

“Dua orang yang tadi diamankan itu sebagai pelaku utama pencurian dan satu orang ikut serta dalam mengamankan barang hasil curian saat ini masih pengejaran petugas,” tambahnya.

Sementara, barang bukti yang diamankan petugas, berupa satu unit sepeda motor hasil curian dan satu sepeda motor yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tandasnya.(riz)