MALANG – DPRD Kota Malang telah mengesahkan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) Kota Malang dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Malang pada Selasa (1/11/2022).
Pengesahan Ranperda PKD ini disahkan secara langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Malang H Abdurrahman, setelah disetujui oleh enam fraksi di DPRD Kota Malang.
Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika mengatakan bahwa Ranperda PKD ini cukup penting dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang.
Dengan telah disahkannya Ranperda PKD ini Made berharap, target-target yang belum tercapai dapat segera tercapai pada November 2022 ini.
Untuk itu, dia mendorong agar Wali Kota Malang segera menerbitkan peraturan Wali Kota Malang agar implementasi dari Perda PKD ini dapat berjalan maksimal.
Dalam pembahasan Ranpeda PKD ini juga telah mendapatkan evaluasi dari Gubenur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada 27 oktober 2022 kemarin.
Kemudian, ke esokan harinya, dirinya melakukan rapat dengan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Malang dan langsung memanggil para OPD terkait.
Pemanggilan OPD ini adalah untuk proses harmonisasi terkait evaluasi dari gubernur, sebelum nantinya diparipurnakan untuk disahkan.
Beberapa poin yang menjadi bahan evaluasi ialah terkait dengan pengelolaan keuangan daerah, pajak reklame, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan lain sebagainya.