DPRD Kota Kediri Belum “Disodori” Nama, Jadwal Paripurna Pemberhentian Wawali 10 Juli

670

Kediri (madu.tv)—DPRD Kota Kediri segera melakukan Rapat Paripurna Pemberhentian Wakil Walikota Kediri Lilik Muhhibah yang telah Meninggal Dunia. Dimana Agenda yang sempat tertunda akibat Pandemi Covid-19 ini yang sebelumnya telah dijadwalkan pada 30 Maret 2020 lalu akhirnya akan dilaksanakan pada 10 Juli Mendatang.

Hal ini usai dilakukan Rapat Badan Musyawarah (BanMus) yang di Gelar Rabu (1/7/20) diGedung DPRD Kota Kediri Jalan Mayor Bismo.

Menurut Katino Wakil Ketua DPRD Kota Kediri mengungkapkan, Bahwasannya Dalam Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Kediri yang digelar tadi siang.

“Rencananya Paripurna pemberhentian Wawali itu akan dilaksanakan pada Jumat, 10 Juli mendatang.Dan untuk selanjutnya akan dibentuk Tata Tertib Pemilihan Wakil Walikota Kediri dan Dibentuk Panitia Khusus (Pansus), ” Ungkapnya, Rabu (1/7/20) 

Lebih lanjut Tino Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, sejauh ini belum ada nama nama yang diusulkan oleh Partai Pengusung siapa saja yang akan disodorkan ke DPRD sehingga nantinya usai Paripurna dengan mengambil sejumlah keputusan, kalangan DPRD akan melakukan Studi Banding ke Kota atau Daerah yang telah melakukan agenda serupa mengenai mekanisme Pemilihan sembari menunggu usulan nama nama yang disodorkan.

Sejauh ini dalam bursa tentang Wawali itu sendiri memunculkan sejumlah nama yang ramai diperbincangkan dikalangan Masyarakat maupun sebagian anggota DPRD Kota Kediri. Sebab, posisi Wawali saat ini dinilai sangat strategis bagi yang ingin melangkah menuju Pemilihan Walikota 2023 mendatang.

Ada sejumlah nama kandidat Wawali yang belakangan sudah muncul ke permukaan antara lain Reza Darmawan, Agus Puji Hadi (PAN), dan Ahmad Muqtadir (PPP). Dan sejauh ini Prediksi bursa Wawali akan semakin menghangat usai paripurna pemberhentian Wawali yang telah dijadwalkan.

Katino juga menjelaskan, selain membahas terkait paripurna pemberhentian Wawali, Bamus itu juga membahas KUA PPS (Kebijakan umum anggaran prioritas plafon sementara) 2021, sebelum dimasukkan menjadi RAPID 2021. Sedangkan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2020 belum dimasukkan dalam agenda pembahasan dalam bulan ini. (Dik)