DLH Kabupaten Tulungagung Digugat Mahasiswa

622

DLH Kabupaten Tulungagung Digugat Mahasiswa

Seorang mahasiswa Institut Pertanian Bogor , IPB , menggugat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung. Dalam gugatan citizen law suit ini , pihak dinas diminta bertangungjawab atas kerusakan lingkungan, yang disebabkan oleh aktivitas tambang pasir ilegal di sepanjang aliran sungai brantas. Dari hasil pendataan tereapat delapan titik aktivitas penambangan , yang menyebabkan kerusakan.

Dari hasil pendataan terdapat delapan titik penambangan pasir ilegal , yang ada di wilayah kecamatan rejotangan , ngunut dan sumbergempol. Aktivitas penambangan pasir ini sudah berlangsung lama , dan belum ada tindakan tegas dari pemerintah setempat . Penambangan pasir ini menyebabkan terjadinya lubang di dasar sungai , sehingga membahayakan bagi warga sekitar.

Hingga saat ini proses gugatan ini telah memasuki tahap mediasi kedua . Pihak tergugat yakni DLH dan penggugat difasilitasi oleh pengadilan negeri setempat , melalukan mediasi . Jika proses tersebut tidak menemui kesepakatan , maka proses persidangan akan berlangsung layaknya gugatan perdata.