Diduga Tak Netral, Dua Oknum Camat di Kediri Direkom Bawaslu Ke Komisi ASN

1161

Kediri ( madu.tv )— Bawaslu Kabupaten Kediri merekomendasikan dugaan tidak netralnya dua Oknum  Camat di Kabupaten Kediri untuk dilanjutkan ke Komisi ASN. Dua oknum Camat di wilayah S dan K ini diduga telah melakukan tindakan dukungan Bakal Calon Bupati Kediri Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kediri 9 Desember mendatang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri Saidatul Umah mengungkapkan, Bawaslu Kabupaten Kediri telah mengirim 2 (dua) Rekomendasi hasil penanganan pelanggaran kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) perihal dugaan pelanggaran Netralitas ASN tentang nilai dasar, kode etik dan kode perilaku sebagaimana tersebut pada ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu JI salah satu Plh Camat di Wilayah Semen Kabupaten Kediri saat dikonfirmasi terkait proses di Bawaslu dengan enteng mengaku, Ya tidak apa apa, memang tugasnya Bawaslu.

“lawong saya di Undang Tokoh Masyarakat Masak di wilayah Saya, Saya tidak datang, ” Ucapnya usai menyambut kegiatan Ibu Ibu Panggerak PKK Kabupaten Kediri dan Kwarcab Semen Kabupaten Kediri, Senin (24/8/20)

Sekedar diketahui hari ini, Senin 24 Agustus 2020, pukul 14:00 WIB, Bawaslu Kabupaten Kediri, dalam pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kediri menegaskan, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk bersikap netral dalam Pilkada di Kabupaten Kediri, sesuai kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melekat pada ASN baik saat ada Pilkada ataupun tidak ada Pilkada.

Sebagaimana di amanatkan Undang – Undang sebagai lembaga pengawas Pemilu
Bawaslu Kabupaten Kediri memiliki wewenang dalam Pasal 93 huruf f Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan Bawaslu bertugas , “mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia” dalam hal ini Atribusi kewenangan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait Pengawasan Netralitas ASN termasuk wewenang lain sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 huruf i UU 10 Tahun 2016 diantaranya termasuk melalui Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan mengedepankan upaya pencegahan dalam pengawasaan netralitas ASN melalui :

1. Menyampaikan Himbauan Kepada Seluruh Jajaran ASN di wilayah Kabupaten Kediri melalui surat himbaun No: 197/K.JI-09/HM.02.00/XI/2019 tanggal 15 November 2019 Perihal Himbauan Tentang Netralitas ASN Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2020;

2. Menyampaikan Himbauan Kepada Seluruh Kepala Daerah dan Perangkat Desa di Wilayah Kabupaten Kediri melalui surat himbauan No: 083/K.JI.09/HM.02.00/VII/2020 himbauan tentang Netralitas Kepala Daerah dan Perangkat Desa dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2020;

3. Melakukan Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2020 Kepada Seluruh SKPD/OPD 43 Instansi dan Seluruh Camat di wilayah Kabupaten Kediri serta seluruh Kasek Panwascam pada tanggal 19 Agustus 2020 di Bukit Daun Hotel dan Resort;

4. Himbauan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui media sosial Bawaslu
Kabupaten Kediri dan seluruh jajaran Panwascam di 26 Kecamatan.(pen)