spot_img
Senin, Maret 9, 2026
Beranda DKI Jakarta DFW: Perkuat Peran Masyarakat Adat Kelola Sumber Laut Nusantara

DFW: Perkuat Peran Masyarakat Adat Kelola Sumber Laut Nusantara

312

Jakarta  – Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Moh. Abdi Suhufan mendorong pelaksanaan sejumlah program yang bertujuan memperkuat peran masyarakat hukum adat dalam mengelola sumber daya laut. Hari ini ia di Jakarta, mengemukakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan lembaga Burung Indonesia dalam program pengelolaan sumber daya perikanan skala kecil. Pengelolaan sumber daya ini berbasis masyarakat adat, di Key Biodiversity Area Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

Menurutnya, laut dan kawasan pesisir Wabula di Kabupaten Buton merupakan ekosistem terumbu karang, lamun, dan mangrove yang tipis.

“Berdasarkan analisis citra yang kami lakukan, dkira-kira luas terumbu karang di Wabula mencapai 500 hektare, memanjang dari Wasampela-Wasuemba,” kata Abdi. Menurutnya keberadaan terumbu karang di Wabula selama ini terkelola dengan sistim Ombo oleh Masyarakat Hukum Adat Wabula dengan aturan yang sangat ketat.

Peneliti DFW Indonesia, Hamzah, menyampaikan bahwa salah satu tantangan pengelolaan perikanan skala kecil di Wabula adalah banyaknya alat tangkap sero. Alat tersebut semacam jaring penangkap ikan, yang tidak tertata dan terdata.

“Alat tangkap ini legal tapi pengaturannya tidak tertata. Tidak sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan karena terletak melebihi 100 meter ke arah laut” ujar Hamzah. Belum lagi, sero yang sudah rusak dan tidak aktif tidak nel;ayan angkat dari laut. Ini dapat mengganggu alur migrasi ikan termasuk penyu, alur transportasi, dan kegiatan penangkapan ikan dengan alat tangkap lain.

Hamzah mengungkapkan bahwa saat ini di Wabula telah terdapat 15 sero yang masih aktif milik masyarakat. Pasti akan bertambah banyak jika ada pendataan, dengan menghitung sero dari desa tetangga.

Perangkat masyarakat hukum adat dan pemerintah desa Wabula sedang menyusun rencana sosialisasi, mendata, dan meminta masyarakat pemilik sero untuk melaporkan dan menempatkan sero sesuai dengan ketentuan terbaru.

“Kami sarankan agar upaya ini dilakukan secara sinergis dengan pemerintah sebab aspirasi Masyarakat Hukum Adat Wabula sejalan dengan ketentuan Permen Kelautan dan Perikanan No.18/2021,” jelasnya. (antara/mrr/ed:zl)