KEDIRI – Pengurus RT 23-03 Desa Kwadungan Tuntut Developer Perumahan Greenland Gajah Mada Dan Lakukan Upaya Hukum Non Litigasi
Pengurus RT 23-03 Desa Kwadungan Perumahan Greenland Gajah Mada warga yang sekarang menempati rumah di Perumahan Greenland Gajahmada. Perumahan Greenland Gajahmada telah mempromosikan melalui iklan media, brosur, maupun melalui promosi marketing kepada calon pembeli tahun 2015. Dalam hal ini, warga menuntut janji yang telah dijanjikan melalui site plan yang dirubah-rubah secara sepihak oleh developer.
Masyarakat Perumahan Greenland Gajahmada, menuntut kepada direktur utama PT Sukses Asli Perkasa, agar dalam waktu paling lambat akhir November 2020, segera merelisasikan semua fasilitas umum yang telah dijanjikan. Karena janji tersebut sudah melanggar, ketentuan berdasarkan Undang- Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen bahwa PT Sukses Asli Perkasa, dengan sengaja merubah site plan secara sepihak, sebagaimana yang dijanjikan pada customer tidak sesuai yang dijanjikan pada customer.
Berdasarkan pasal 7 kewajiban pelaku usaha sebagaimana poin b, harus memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan, atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan. Dengan memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
Dengan kejadian tersebut, menurut masyarakat Greenland Gajahmada, telah mengingkari kesepakatan beberapa kali bersama pengurus RT, yang dituangkan dalam bentuk surat tanggapan bernomor 001, SAP, GGM, EM, X, 2016. Bahwa dalam kesanggupan tersebut dalam point satu akan merealisasikan pembangunan akan dibangun pada bulan Desember 2017.
Sebagaimana janji yang dilakukan pada saat audensi bersama pengurus warga Greenland, dengan pimpinan manageman PT Asli Perkasa. Adapun uraian tersebut adalah lantai 1 terdiri dari balai pertemuan, kolam renang khusus anak-anak, lapangan basket, area parkir, kemudian dilantai 2 akan digunakan fitness atau gym khusus orang dewasa.
Menurut mereka, dengan mengacu pada UU No 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman pasal 1 angka 2 pengertian perumahan, adalah kumpulan perumahan sebagai bagian dari pemukiman, baik perkotaan maupun pedesaan yang dilengkapi dengan sarana prasarana dan utilitas umum sebagai syarat yang harus dilengkapi dalam suatu perumahan. Sebagaimana pasal 42 dan pasal 47 serta UU No 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang dan Permendagri No 9 Tahun 2009, tentang pedoman penyerahan sarana prasarana, utilitas dan pemukiman didaerah pentingnya penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial, maka meminta PT Asli Perkasa untuk menyerahkan dan merealisasikan pembangunan dan tempat ibadah.
Sementara itu Suraji selaku perwakilan dari Developer Perumahan Greenland mengaku akan menyampaikan ke managemen baru dan pihaknya akan memenuhi tuntutan warga. Namun sejauh ini karena pandemi covid-19 pihak developer melakukan berbagai terobosan terlebih Greenland tahap pertama belum terjual seratus persen.
Lebih lanjut ketua RT menegaskan,bagi developer yang nakal dapat dilaporkan dengan tuduhan melanggar pasal 8 ayat (1) huruf UU Nomer 8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen bahwa dalam hal developer membangun tidak sesuai dengan promosi baik dalam pameran, brosur, iklan media maka apabila terbukti melanggar ketentuan tersebut akan terancam sanksi pidana paling lama 5 tahun dan denda 5 milyar.
Dalam hal tersebut diatas, warga melalui pengurus RT 23 menuntut agar semua pernyataan tersebut diatas segera dilaksanakan. Apabila permohonan tersebut diatas tidak dikabulkan, akan melakukan upaya-upaya litigasi maupun non litigasi atas nama pengurus RT 23-03 warga Greenland Gajahmada.