Batam – Sebuah aksi unjuk rasa yang awalnya damai berujung pada kerusuhan di Kantor Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) di Batam Centre, Kepulauan Riau, pada hari Senin ini. Demonstrasi yang dimotori oleh puluhan pengunjuk rasa ini akhirnya berakhir dengan penangkapan 44 orang oleh pihak kepolisian setelah bentrokan dengan aparat keamanan.
Aksi protes ini dipicu oleh rencana relokasi 16 kampung tua di Pulau Rempang, Galang, Batam, yang akan mengalami perubahan signifikan. Awalnya, demonstrasi ini berlangsung dengan damai, tetapi situasi berubah menjadi kacau ketika sebagian pengunjuk rasa mulai melempari petugas dengan batu, kayu, dan benda-benda berbahaya lainnya. Pihak kepolisian mencurigai sebagian dari mereka sebagai provokator yang memicu kerusuhan tersebut.
Kapolresta Barelang Batam, Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto, mengungkapkan bahwa sebanyak 28 orang diamankan oleh Polresta Barelang Batam, sementara 15 orang lainnya diamankan oleh Polda Kepulauan Riau. Setelah penangkapan, polisi melakukan tes urine terhadap mereka, dan hasilnya menunjukkan bahwa lima orang di antaranya positif menggunakan narkoba. Kelima pelaku yang terbukti mengonsumsi narkoba tersebut adalah yang terindikasi menggunakan ganja dan sabu.
Kerusuhan ini dipicu oleh penolakan rencana relokasi yang terkait dengan masuknya investor besar asal Tiongkok, Xinyi Group, yang akan menginvestasikan sekitar Rp 172 triliun. Selain itu, lahan di Rempang Galang telah dikendalikan oleh PT Makmur Elok Graha (MEG), perusahaan milik Tomy Winata, dengan pengaruhnya mencapai sekitar 17 ribu hektare di kawasan tersebut.
Meskipun terjadi kerusuhan, pihak berwenang bersama-sama dengan masyarakat dapat mencari solusi yang baik untuk mengatasi permasalahan yang ada. Semoga masalah ini dapat diselesaikan dengan dialog dan kesepahaman, menjaga kedamaian dan perkembangan Batam yang berkelanjutan.