BANYUWANGI – Terang benderang pagi ini, ratusan warga dari Dusun Ringinagung, Desa Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur, berkumpul di simpang empat Pak Japar untuk mengutarakan aspirasi mereka. Dalam aksi unjuk rasa yang penuh semangat ini, warga menuntut dengan tegas kepada Kepala Desa Sukirno agar segera mengatasi isu yang telah lama mengganggu, terutama terkait dengan uang pendaftaran PTSL dan Program TORA yang dikeluhkan.
Dengan langkah mantap, massa kemudian melakukan long march menuju kantor desa, diiringi sorakan dan yel-yel yang menunjukkan kesatuan dalam tujuan mereka. Unjuk rasa yang digelar oleh Persatuan Masyarakat Ringinagung Selatan Jalan 12 Meter ini, mempertanyakan keterbukaan terkait uang pendaftaran PTSL yang mencapai 150 ribu rupiah ditambah 70 ribu rupiah. Hingga saat ini, warga merasa belum mendapatkan kejelasan terkait uang tersebut.
Tidak hanya itu, warga juga menyuarakan penolakan mereka terhadap Program TORA. Koordinator aksi, Katoyo, menjelaskan bahwa lebih dari seribu enam ratus bidang tanah telah didaftarkan dengan biaya tersebut. Namun, janji sertifikat yang seharusnya diberikan masih belum terpenuhi dan informasi mengenai program ini pun tidak jelas. Warga merasa terbebani dengan adanya Program TORA yang dianggap merugikan masyarakat. Dalam beberapa kasus, program ini bahkan telah memicu konflik internal di antara anggota keluarga.
Katoyo menambahkan, “Dengan adanya Program TORA, masyarakat dihadapkan pada perpecahan, bahkan di antara keluarga sendiri, seperti orang tua dan anak, atau menantu dan mertua. Program ini merugikan karena tidak diiringi dengan sosialisasi yang memadai, dan pelaksanaannya pun cenderung sewenang-wenang.”
Namun, Kepala Desa Sukirno memberikan pandangannya terkait isu ini. Ia menjelaskan bahwa Program PTSL dan TORA adalah bagian dari program Nawacita yang digagas oleh Presiden Joko Widodo. Kepala Desa Sukirno mengklarifikasi bahwa desa hanya bertindak sebagai fasilitator, sementara pengeluaran sertifikat dan administrasi menjadi kewenangan lembaga negara. Sukirno menegaskan bahwa kepala desa tidak memiliki hak untuk mengeluarkan sertifikat tanah.
Sementara itu, terkait dengan uang pendaftaran PTSL, Sukirno menegaskan bahwa administrasi dan pengelolaannya telah diserahkan kepada pihak yang berwenang. Oleh karena itu, pihak desa tidak dapat mengembalikan administrasi tersebut.
Aksi demonstrasi yang berlangsung dengan tertib dan penuh semangat ini memperlihatkan keinginan warga untuk mendapatkan solusi yang baik dan transparan. Meskipun pandangan antara warga dan pihak desa berbeda, semangat berdialog dan mencari solusi yang baik untuk semua pihak tetap terjaga.