Nganjuk – Sejumlah Pemuda Langgar Jam Malam Dengan Bermain Playstation

Nganjuk – Sejumlah Pemuda Langgar Jam Malam Dengan Bermain Playstation

Dalam operasi yustisi pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM, ditemukan sejumlah pemuda yang melakukan pelanggaran jam malam dengan berkerumun untuk bermain game playstation. Mengetahui hal ini petugaspun langsung melakukan rapied test ditempat sebagai antisipasi penyebaran covid 19.

Meski pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM telah dilaksanakan sejak 15 januari 2021 kemarin, dengan menerapkan jam malam mulai pukul 19.00 hingga pukul 04.00 waktu indonesia barat. Namun dalam operasi yustisi yang dilaksanakan TNI-polri, satpol PP, BPBD, dinas kesehatan, dan instansi terkait di Kabupaten Nganjuk. Namun masih ditemukan pemilik usaha yang membandel dengan tetap membuka rental playstation yang berada di Jalan Mastrip Kelurahan Mangundikaran Kecamatan Kabupaten Nganjuk.

Dalam operasi ini petugas menemukan sejumlah pemuda yang sedang berkerumun untuk bermain game playstation, yang diperparah diantara mereka kedapatan tidak mengenakan masker.

Mengetahui hal ini, petugaspun langsung mengambil langkah rapied test antibodi di tempat kepada 10 pemuda yang melakukan pelanggaran tersebut, untuk mengantisipasi adanya penyebaran covid 19.

Menurut petugas kesehatan, dadang, mengatakan setelah ditemukan pelanggaran tersebut, petugas memberikan pengarahan kepada pemilik usaha rental plyastation untuk menutup dan meminta pengunjung membubarkan diri untuk pulang.

Kendati hasil rapied test antibodi kepada 10 pemuda tersebut diketahui non reaktif, namun akan tetap dilaporkan ke dinas kesehatan kabupaten nganjuk. Serta mengingatkan pemilik rental game playstation dan pengunjung agar tidak kembali melanggar protokol kesehatan yang apabila mengulanginya lagi akan ditindak secara tegas.

Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Kabupaten Nganjuk dilaksanakan hingga tanggal 31 Januari 2021 mendatang. Petugaspun secara rutin akan melaksanakan operasi yustisi, yang apabila masih ditemukan pelanggar protokol kesehatan maka akan dilakukan rapied test atibody ditempat, yang apabila hasilnya reaktif maka akan dilaporkan untuk selanjutnya dilakukan swab dan karantina di rumah sakit Darurat Empu Sendok.