Curi Kayu Perhutani Ditengah Musim Corona, Warga Blitar Masuk Bui

572

Foto : penangkapan pelaku di TKP

Ditengah musim corona bukannya mengurangi aktivitas di luar rumah sesuai anjuran protokol kesehatan malah melakukan aksi pencurian kayu di RPH  Plangi petak 91C, Dusun Sumberkalong, Desa Tepas, Kecamatan Kesamben.

Tersangka berinisial MS (59) warga Dusun Sumberkalong, Desa Tepas, Kecamatan Kesamben, diamankan petugas pada Rabu (3/6/2020) kemarin, pukul 11.00 WIB.

Kejadian ini terungkap ketika anggota kepolisian dan perhutani setempat melaksanakan rutinitas patroli di kawasan RPH Plangi. Disaat berpatroli petugas melihat ada batang jati yang baru saja dipotong.

Mengetahui hal tersebut, petugas kembali melakukan penyisiran di sekitar tempat kejadian perkara pencurian kayu itu dan alhasil didapati pelaku sedang menggergaji kayu jati di depan rumahnya.

Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, pada Kamis mengatakan atas ulahnya pelaku dikenai Pasal 12 huruf (c), huruf (e), huruf (G), Pasal 82 Ayat (1) huruf (c), Pasal 83 ayat (1) Huruf (b), Jo Pasal 85 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.

“Pelaku bersama barang bukti diamankan oleh Polres Blitar. Dari kejadian ini RPH Plangi mengalami kerugian sebesar Rp. 4.740.000”. Tegasnya

Sementara ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Blitar. Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya sebuah gergaji kayu, 23 batang kayu jati, 85 lembar papan kayu, sebuah gergaji mesin, satu unit disel gergaji dan tambang plastik. (sk)