Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatur penjualan Kartu SIM (Subscriber Identity Module) dalam keadaan tidak aktif. Hal ini sebagai upaya mencegah peredaran ilegal atau menggunakan identitas tanpa hak.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ahmad M. Ramli, mengimbau operator layanan telekomunikasi seluler dan penjual Kartu SIM mematuhi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. “Saya selalu menekankan bahwa sesuai dengan PM 5/2021 agar betul-betul, baik operator maupun seluruh jajarannya. Bahkan sampai ke tingkat penjual kartu prabayar, agar mematuhi ini dengan melaksanakan registrasi secara benar. Tidak ada lagi cerita menjual SIM Card dalam keadaan aktif,” ujarnya, Kamis (08/07/2021).
Mengutip beberapa sumber, Dirjen Ramli, menyatakan di Indonesia pengguna Kartu SIM aktif secara nasional saat ini mencapai 345,3 juta. “(Pengguna SIM Card) ini melebihi jumlah penduduk memang. Kita tahu bahwa seseorang bisa memiliki lebih dari satu nomor,” paparnya. Jenderal PPI Kementerian Kominfo menjelaskan PM Kominfo No. 5 Tahun 2021mulai diberlakukan pada bulan April 2021 lalu. Di dalamnya mengatur registrasi kartu SIM prabayar. Pengaturan itu bukan tanpa tujuan, sebab saat ini pengguna layanan telekomunikasi seluler juga cenderung meningkat.
“Seringkali terjadi untuk penipuan, kejahatan, dan lain-lain. Oleh karena itu di sinilah esensi pentingnya registrasi prabayar secara konsisten. Karena apa? Fungsinya untuk kesehatan, ekonomi digital, perbankan dan lain-lain,” jelasnya.
Menurut Dirjen Ramli, saat ini pengguna aktif media sosial di Indonesia mencapai 170 juta jiwa. Dari banyaknya jumlah tersebut, rata-rata memanfaatkan over the top dan berbagai aplikasi digital untuk kehidupan sehari-sehari. Yaitu distributor, agen, outlet, pelapak, dan/atau orang perorangan.
“Smartphone bisa menggantikan fungsi televisi, fungsi perkuliahan, fungsi komunikasi konsultasi dengan dokter. Banyak sekali fungsi-fungsi yang bisa tergantikan dengan smartphone ini,” tandasnya.
Meskipun demikian, Kepala Dukcapil mengakui masih menjumpai dampak negatifnya. Seperti penyebaran hoaks, disinformasi, dan plagiarisme. Namun, Zudan menyatakan pemanfaatan secara positif masih jauh lebih besar.
“(Konten negatif) itu adalah dampak yang minor. Tidak berbanding dengan besarnya manfaatnya. Tentu saja yang minor ini yang harus kita antisipasi dan semakin kita tekan,” ungkapnya. (Humas Kemkominfo/Ferdinandus Setu/red)