Calon Jamaah Haji Batal Berangkat Ke Tanah Suci Dampak Covid-19

353

Calon Jamaah Haji Batal Berangkat Ke Tanah Suci Dampak Covid-19

Dengan keputusan menteri agama Republik Indonesia, nomor 494 tahun 2020, tentang pembatalan keberangkatan calon jamaah haji, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020. Sejumlah ribuan calon jamaah haji Kab Kediri, akan diundur dan tunda keberangkatnya tahun depan, karena dampak covid 19.

Sebanyak 1320 orang calon jemaah haji kab kediri , yang bakal berangkat tahun 2020 , dipastikan akan ditunda keberangkatannya tahun depan.

Hal tersebut , sesuai dengan keputusan menteri agama nomor 494 tahun 2020 , tentang pembatalan calon jamaah haji.

Penundaan keberangkatan calon jamaah haji tersebut , di karenakan dampak pandemi wabah covid- 19 , yang belum berakhir. Demi kemaslakatan masyarakat banyak.

Dengan keputusan tersebut , kepala kantor kementerian agama Kab Kediri , Zuhry , memastikan bahwa untuk keberangkatan calon jamaah haji tahun ini , akan ditunda dan diberangkatkan tahun 2021.

Kepala Kemenag Kab Kediri juga , bagi calon jamaah haji yang sudah melunasi biaya perjalanan haji , jika ada keperluan yang mendesak bisa diminta kembali. Namun , bila tidak ada kepentingan , dana pelunasan biaya haji dipercayakan kepada badan pengelolaan keuangan haji.