Bupati Bangkalan Pimpin Pemasangan Banner Pajak untuk Dorong Pendapatan Daerah

106

 

BANGKALAN, Jawa Timur – Sebanyak 46 rumah makan di Kabupaten Bangkalan kini menjadi sorotan karena belum melunasi kewajiban pajak daerah sebesar 10 persen. PJ. Bupati Bangkalan bersama jajaran pemerintahan dan aparat keamanan setempat mengambil langkah tegas dengan memasang banner yang menunjukkan bahwa objek pajak ini masih memiliki tunggakan.

 

Tindakan ini merupakan upaya untuk mendorong pendapatan asli daerah (PAD) yang sangat penting dalam kerangka otonomi daerah. Salah satu sumber PAD yang diandalkan adalah retribusi dan pajak dari rumah makan. Pajak sebesar 10 persen dikenakan pada pengunjung restoran yang menikmati hidangan di sana, dan dana ini nantinya akan disalurkan kembali ke Pemerintah Daerah.

 

Bupati Bangkalan, Arief M. Edie, mengungkapkan bahwa kasus ketidaktaatangan pembayaran pajak daerah oleh rumah makan berawal dari sebuah rapat yang melibatkan Badan Anggaran DPRD Bangkalan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kasus ini juga melibatkan salah seorang pengusaha rumah makan terbesar di Bangkalan yang terkenal dengan menu bebeknya.

 

Hasil dari rapat tersebut mengungkapkan bahwa sejumlah rumah makan hanya menyetor pajak restoran senilai Rp 700 juta setahun dari total pajak sebesar Rp 5,9 miliar. Terungkap pula bahwa ada kekurangan yang cukup besar sebesar Rp 5,2 miliar, yaitu uang milik pengunjung atau wajib pajak sebesar 10 persen yang belum disetor atau tidak diterima oleh Pemkab Bangkalan.

Bupati Bangkalan, Arief M. Edie, berkomitmen untuk memberikan sanksi tegas bagi rumah makan yang belum melunasi pajaknya, meskipun telah dipasang banner peringatan.

 

Manajer Warung Sinjay, H. Muhaimin, juga turut angkat bicara. Ia mengharapkan agar tindakan serupa dilakukan tidak hanya di satu kecamatan, tetapi juga di 18 kecamatan lain di Kabupaten Bangkalan.

 

Langkah-langkah tegas yang diambil oleh PJ. Bupati Bangkalan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan asli daerah untuk kemakmuran bersama. Dengan pengawasan yang ketat terhadap pemenuhan kewajiban pajak, diharapkan pendapatan daerah dapat terus meningkat, serta pelayanan dan infrastruktur publik menjadi lebih baik.