Buat Surat Palsu, Dosen di Jogja Tipu Korban Hingga Ratusan Juta

83
Sumber : Hasil tangkapan layar video jurnalis MaduTV
Sleman – Polisi melakukan penangkapan terhadap dosen senior di salah satu perguruan tinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta karena melakukan penipuan hingga ratusan juta rupiah.
Modus pelaku adalah menyewakan tanah milik kelurahan dengan menunjukkan surat bahwa tanah tersebut bisa di sewa selama dua puluh tahun. Setelah korban melakukan transaksi dan ingin menggunakan tanah tersebut tidak bisa karena ternyata surat tersebut palsu.
RS 66 tahun warga asal Kabupaten Sleman merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta. Ia hanya bisa tertunduk pasrah setelah petugas mengamankannya ke Polres Sleman Yogyakarta.
tertangkapnya pria ini lantaran telah terbukti melakukan penipuan terhadap korbannya dengan cara menyewakan tanah kas milik desa yang berlokasi di Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Sleman, Yogyakarta.
Akibat aksi itu, kini korban menderita kerugian hingga dua ratus juta rupiah. Menurut kepolisian, tersangka sengaja memalsukan perjanjian tanah milik kas desa dengan menggunakan surat palsu.
Kejadian bermula pada September 2019 lalu saat tersangka RS meminta anak kandungnya menawarkan tanah kas desa seluas 3.400 meter persegi untuk disewa dan dikuasakan secara kavling kepada korban yang berlokasi sekitar Embung Tambakboyo Condong Catur Sleman Yogyakarta.
Setelah itu, sang anak MPA mengantar korban untuk melihat tanah tersebut. Merasa tertarik, kemudian keesokan harinya korban bertemu dengan tersangka RS di rumahnya. Setelah lama bernegosiasi antara korban dan tersangka, tersangka pun menunjukkan perjanjian bahwa telah memiliki surat kepada kas desa yang bisa dikuasakan oleh korban. Korban akhirnya menyanggupi untuk menyewa tanah senilai dua ratus juta rupiah dalam jangka 20 tahun.
Setelah korban menyerahkan uang, kenyataanya korban tidak bisa menguasai tanah karena pihak desa sama sekali tidak pernah menyewakan tanah tersebut kepada pelaku.
Tersangka pun berjanji kepada korban setelah melakukan pembayaran selama 3 hari, korban bisa memiliki surat untuk menguasai tanah tersebut. Namun, setelah batas 3 hari korban justru tidak bisa menguasai tanah tersebut.
Korban pun kemudian melakukan klarifikasi ke pihak Kelurahan Condoncatur untuk memastikan tanah yang akan disewanya. Pihak kelurahan menyatakan bahwa surat tanah tersebut palsu karena kelurahan tidak merasa memiliki tanah di dalam surat tersebut. Polisi kemudian menangkap tersangka dengan barang bukti berupa surat palsu tersangka.
Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatanya dan terjerat pasal 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (nn)