Nganjuk – Sesuai instruksi Polri, berantas kasus judi online, jajaran Satreskrim Polres Nganjuk, berhasil menangkap 5 orang pelaku sindikat judi online. Penangkapan ini merupakan hasil laporan masyarakat dalam sepekan terakhir. Ironisnya, dari 5 orang pelaku pengedar dan bandar judi yang berhasil diamankan, satu diantaranya adalah seorang kakek berusia 80 tahun.
Kakek berinisial K merupakan warga Desa Puhkerep Kecamatan Rejoso ditangkap pada 18 Agustus lalu. K bertindak sebagai pengecer judi togel yang kemudian menyetorkan uang hasil judi tersebut kepada bandar berinisial YSW, yang turut ditangkap pada hari itu juga.
Dari hasil pengembangan sementara, para pelaku diketahui menjalankan situs judi berbasis online, seperti judi bola hingga judi togel.
Selain berhasil mengungkap kasus judi online, selama periode Januari hingga Agustus 2022, polisi juga berhasil mengungkap sebanyak 136 kasus peredaran narkoba, kasus ilegal loging, kasus penyalahgunaan bbm dan kasus penyalahgunaan pupuk subsidi.
Akp I Gusti Agung Ananta, Kasat Reskrim Polres Nganjuk menjelaskan, serangkaian pengungkapan kasus judi yang dilakukan jajarannya sebagai bentuk komitmen untuk mengatasi tindak kejahatan yang telah merugikan banyak orang.
Pihaknya mengungkapkan, rangkaian penindakan ini adalah perintah Polri dan STR dari Kapolda Jawa Timur terkait penindakan perkara perjudian, penyalahgunaan narkoba, kekayaan alam, dan premanisme.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara.(sh)