Blitar – Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Blitar. Kali ini seorang bocah perempuan asal Kecamatan Binangun yang masih berusia 12 tahun dicabuli tetangga sendiri. Kanit PPA Satreskrim Polres Blitar, IPDA Linar Tiwi, mengatakan bahwa peristiwa ini korban alami, padahal ia masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) pada bulan April lalu. Pelaku M (58) mengiming-imingi korban uang jajan sebesar 10 ribu. Ini pelaku lakukan agar mau masuk ke dalam rumah, hingga akhirnya terjadi aksi pencabulan.
“Awalnya korban lewat depan rumah pelaku, hendak membeli jajanan di toko sebelah rumah. Kemudian pelaku memanggil dan memberi uang jajan kepada korban. Kemudian korban mendapat ajakan masuk ke dalam rumah tepatnya di kasur depan ruang TV. Lalu pelaku melakukan aksi bejatnya,” tutur Linar.
Sepulang dari rumah pelaku, korban bercerita kepada neneknya soal apa yang baru saja ia alami. Nenek korban pun bercerita kepada ayah korban yang kemudian langsung lapor polisi. “Kasus ini masih terus dalam penyelidikan Unit PPA Satreskrim Polres Blitar untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
Selain memeriksa pelaku dan saksi, polisi juga telah mendapatkan hasil Visum Et Repertum terhadap korban. Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 atau pasal 81 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar. (sk)