BLITAR – Polisi Bubarkan Judi Dadu Di Pasar Hewan Dimoro Kota Blitar
Petugas gabungan polres Blitar Kota, membubarkan arena judi dadu, di pasar hewan Dimoro Kota Blitar. Petugas mengamankan kotak judi dadu, dan alat-alat judi. Petugas gabungan kemudian menyisir kedalam pasar, dan menghimbau pengunjung pasar, untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, guna mencegah penyebaran covid 19.
Petugas gabungan yang terdiri dari polisi, TNI serta satpol PP Kota Blitar, membubarkan arena judi dadu, yang berada di area pasar dimoro Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar. Mengetahui kedatangan petugas, warga yang bermain judi dadu langsung bubar dan meninggalkan lokasi.
Petugas gabungan kemudian mengamankan kotak judi dadu, beserta dua bola yang digunakan untuk bertaruh.
Petugas gabungan selanjutnya melakukan himbauan kedalam pasar, agar para pengunjung pasar selalu menerapkan protokol kesehatan, seperti mengenakan masker dan jaga jarak atau pshycal distancing.
Kasubag Humas Polres Blitar Kota IPTU Moh Rochan mengatakan, petugas gabungan membubarkan arena judi dadu, saat melaksanakan himbauan, agar pengunjung pasar selalu menerapkan protokol kesehatan, guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid 19.
Himbauan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, rutin dilakukan oleh petugas gabungan, guna mencegah klaster pasar tradisional.