Blitar – Guna mencegah penyebaran Covid-19, Satgas Covid-19 Kabupaten Blitar menggelar operasi yustisi dan sidang di tempat. Kegiatan ini bertempat di depan Alon-alon Pemkab Blitar. Selain mendapati 10 pelanggar prokes, petugas juga mendapati dua pengguna jalan dari luar Blitar yang positif saat melakukan testing swab antigen.
Operasi yustisi berskala besar terlaksana oleh satgas Covid-19. Yang terdiri dari TNI, Polisi, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blitar, di Jalan Kusuma Bangsa Kanigoro.
Operasi yustisi di masa pemberlakuan PPKM Darurat ini menyasar pengguna jalan yang melintas. Baik kendaraan motor roda dua maupun roda empat.
Bagi pengguna jalan yang kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid-19, utamanya tidak memakai masker, langsung mendapat tindakan tegas. Yaitu berupa sidang di tempat dan membayar uang denda sebesar 25.000 hingga 30.000.
Kapolres Blitar, AKBP Leonard M Sinambela, mengatakan, operasi yustisi sebagai upaya untuk membatasi mobilitas warga. Harapannya laju penyebaran Covid-19 dapat mereda. Selain itu, operasi yustisi ini juga dalam rangka penegakan PPKM Darurat agar masyarakat menjadi lebih disiplin lagi menerapkan prokes.
Sekilas informasi, selain mendapati 10 pelanggar prokes dalam operasi yustisi, pihak polres juga melakukan swab antigen terhadap 25 pengguna jalan. Hasil testing tersebut menyatakan dua orang positif. (sr)







