Blitar – Operasi Yustisi Ciduk Pedagang Membandel di Kecamatan Srengat

208

Blitar – Masih berlakunya PPKM Darurat membuat petugas gabungan di Kecamatan Srengat Blitar melakukan operasi yustisi. Operasi ini menyasar pedagang yang membandel. Petugas hanya memberikan teguran bagi yang melanggar jam malam. Akan tetapi, kalau di kemudian hari kedapatan melanggar lagi, maka mereka akan mendapat sanksi tegas.

Operasi yustisi terlaksana oleh petugas gabungan yang terdiri atas TNI, polisi, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kecamatan Srengat. Pemilik toko yang masih beroperasi dan melewai batas jam malam pada pukul 20.00, mendapatkan teguran dan harus tutup. Operasi ini juga menyisir kepada penjual makanan yang masih nekat buka di atas jam 9 malam.

Sebanyak 10 orang mendapat teguran lisan dan pemilik warung diminta untuk tidak melayani makan di tempat, alias bawa pulang. Selanjutnya satgas gabungan menyisir jalan sepanjang Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar untuk memberikan edukasi protokol kesehatan kepada pengguna jalan yang melintas, menggunakan alat pengeras suara.

Untuk sementara, pelanggar hanya mendapat peringatan, namun jika tetap membandel di kemudian hari akan mendapat sanksi tegas sesuai aturan yang pemerintah. Operasi yustisi ini sebagai wujud implementasi Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, tentang pendisplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan. (sr)