BLITAR – KPU Gelar Rakor Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Di Tengah Pandemi Covid 19

467

BLITAR – KPU Gelar Rakor Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Di Tengah Pandemi Covid 19

Di tengah pandemi covid 19 dan jelang pemilihan pilkada serentak, pada sembilan desember mendatang, KPU Kabupaten Blitar menggelar rakor dengan beberapa instansi. Dalam rakor tersebut juga dibahas, tentang pencalonan dan juga kampanye paslon, yang sesuai undang-undang, namun tidak melanggar protokol kesehatan.

Bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar, digelar rapat koordinasi dengan beberapa instansi, untuk pelaksanaan tahapan pencalonan bupati-wakil bupati Blitar, di tengah pandemi covid 19.

Dalam rakor tersebut, menghadirkan komisioner dari KPU Provinsi Jatim, yang membahas tentang mekanisme calon yang akan mendaftarkan ke KPU. Selain harus melampirkan bebas covid 19, juga harus melengkapi dengan dokumen-dokumen yang sudah dilegalisir.

Bahkan juga dibahas tentang tata-cara kampanye calon, di tengah pandemi covid 19. Pasalnya kampanye calon juga diatur dalam UU.

Komisioner KPU Kabupaten Blitar Moh Bahaudin mengatakan, calon bupati-wakil bupati saat mendaftar harus membawa surat bebas covid 19. Namun saat dikemudian hari calon tersebut terpapar covid 19, tidak menggugurkan yang bersangkutan dari pencalonannya. Namun yang bersangkutan harus dikarantina selama 14 hari.

Kabupaten Blitar sendiri, merupakan satu daerah yang akan mengikuti pilkada serentak pada sembilan desember mendatang, untuk memilih bupati dan wakil bupati.