BLITAR – Gara-Gara Terlilit Hutang Seorang Karyawan Curi Dagangan Parfum Milik Majikan

633

BLITAR – Gara-Gara Terlilit Hutang Seorang Karyawan Curi Dagangan Parfum Milik Majikan

Gara-gara terlilit hutang di bank, seorang karyawan toko parfum di Blitar, Jawa Timur nekat melakukan pencurian bibit parfum milik sang majikan senilai puluhan juta rupiah. Kasus pencurian tersebut, oleh pelaku, ternyata sudah dilakukan sejak awal tahun 2018 yang lalu. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan liter benih parfum siap jual.

Tersangka Iwan 30 tahun, warga Desa Jati Tengah, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar. tersangka diamankan petugas unit Reskrim Mapolres Blitar, karena melakukan pencurian bibit parfum ditempat kerjanya,di Toko Juta Parfum, milik Titis Satria Kusuma, Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar.

Dari rumah pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan liter benih parfum, dan uang tunai hasil penjualan senilai delapan juta rupiah.

Menurut petugas, kasus pencurian ini berhasil terbongkar setelah korban melaporkan peristiwa pencurian uang sebesar 500 ribu di rumahnya. Setelah polisi melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap pelaku. Dan setelah di kembangkan belakangan di ketahui pelaku juga melakukan aksi pencurian benih parfum pada awal 2018 lalu hingga total kerugian korban mencapai 25 juta rupiah.

Sementara di hadapan polisi, tersangka mengaku nekat mencuri parfum milik majikannya tersebut lantaran hanya mendapatkan gaji 900 ribu perbulan. Terlebih, pelaku setiap bulannya terlilit hutang di bank sebesar 750 ribu selama dua tahun.

Akibat perbuatannya, tersangka kini di amankan di Mapolres Blitar guna proses hukum lebih lanjut. Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 362 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.