Kediri – Polres Kediri Kota bersama satpol PP menggelar operasi yustisi di jalan raya. Dari hasil operasi ini, petugas gabungan mengamankan belasan pengendara motor yang tidak memakai masker dan helm. Operasi yustisi ini mengambil lokasi di depan taman Harmoni, Kota Kediri. Petugas menghentikan sejumlah pengendara motor yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Sedikitnya ada 15 orang pengguna jalan yang terjaring operasi karena tidak memakai masker. Selain itu, juga terdapat pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Seperti tidak memakai helm dan membawa surat surat berkendara.
AKP Puguh Budi, Perwira Pengawas Polres Kediri Kota mengungkapkan, operasi yustisi ini bertujuan untuk menekan laju penyebaran Covid-19, utamanya varian Omicron. Kota Kediri yang berada pada level III. Hal tersebut mewajibkan seluruh masyarakatnya untuk mentaati prokes di manapun berada.
Para pengendara yang terjaring razia langsung petugas data dan mendapat sanksi. Untuk warga yang melanggar prokes mendapat hukuman denda 100 ribu rupiah. Sedangkan pelanggar tata terrib berlalu lintas disanksi tilang (red)