Blitar – Kantor Bea Cukai Pabean C Blitar berhasil menggagalkan pengiriman 126,6 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal. Ratusan liter minuman mengandung etil alkohol adalah jenis arak Bali yang hendak dikirim ke Kabupaten Blitar, Tulungagung dan Trenggalek.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Pabean C Blitar Thomas Edi Purwanto mengatakan, ratusan liter arak Bali itu dikirim dari Pulau Bali melalui jasa pengiriman yang kemudian transit di Kota Blitar hingga akhirnya keberadaanya terendus pihak Bea Cukai.
“Informasinya itu kita dapat dari berbagai sumber yang kemudian kita cek. Kemudian kami temukan minuman ini memang awalnya nyampeknya di Blitar yang akan dikirim dengan tujuan Tulungagung, Trenggalek dan Kabupaten Blitar,” terang Thomas, Rabu (19/1/2022).
Ia menjelaskan, secara aturan minuman yang mengandung alkohol di atas lima persen harus dilengkapi pita cukai.
“Ini kan dijual online kemudian dikirim melalui jasa pengiriman. Kalau menjual kan harus dilengkapi pita cukai karena ini kan jual beli meskipun sistemnya online,” tegasnya.
Selain itu dalam kurun waktu 1 Januari sampai 4 Januari 2022, Kantor Bea Cukai Pabean C Blitar telah menerbitkan 15 bukti penindakan. Diantaranya 38.548 batang rokok ilegal dan 208 gram tembakau iris ilegal.
Total nilai barang dari penindakan tersebut sebesar Rp 21 juta dengan potensi kerugian negara Rp 30 juta. (sk)