Baru Bebas Dua Bulan Mantan Perangkat Desa Di Tangkap Polisi Saat Asyik Pesta Sabu

908

Baru Bebas Dua Bulan Mantan Perangkat Desa Di Tangkap Polisi Saat Asyik Pesta Sabu

Tim rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil, menangkap 5 orang jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu.satu dari kelima tersangka tersebut merupakan mantan residivis yang baru bebas dua bulan lalu,dari kelima tersangka ini, petugas berhasil mengamankan 10 klip plastik paket sabu sabu dengan berat total 5,98 gram,5 buah handphone dan 1 alat penghisap.

lima orang warga asal Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk, setelah ditangkap oleh anggota satresnarkoba polres nganjuk,kelimanya merupakan satu jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Para tersangka terdiri dari empat orang pengedar yakni budi purwanto ,april riyanto,purwanto dan nunik panca wahyu yang berperan sebagai kurir, masing-masing merupakan warga desa sengkut.sementara ,herry fran sigit mardjianto ,merupakan warga desa ngrawan.

Kronologi penangkapan kelima tersangka bermula,saat polisi berhasil mengamankan budi purwanto di dalam rumahnya, jl. Mayjen soepono 41 RT 1 RW 6 Desa Sengkut, Kecamatan Berbek saat sedang mengisap narkotika jenis sabu-sabu.

Dari penangkapan teserbut,polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi yang masih ada sisa sabu-sabu seberat 0,21 gram,seperangkat alat hisap sabu-sabu, dan 1 ponsel.

Selanjutnya, polisi melakukan pemgembangam kasus hingga berhasil mengamankan 4 orang tersangka lainnya di rumahnya masing masing.dari keterangan sementara,para tersangka ini berhasil mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan lapas madiun.

Dari kelima tersangka ini, polisi berhasil mengamankan 10 klip plastik paket sabu sabu dengan berat total 5,98 gram,5 buah handphone dan 1 alat penghisap.selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke unit idik i satresnarkoba polres nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut.