Bareskrim Polri dan Polda DIY Ringkus 8 Orang Kasus Peredaran Narkotika Dalam Bentuk Kripik Pisang di Bantul

BANTUL – Bareskrim Polri dan Polda DIY telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis baru yang diemas dalam bentuk keripik pisang dan Happy Water. Penangkapan delapan tersangka terkait kasus ini dilakukan di Kabupaten Bantul, DIY, pada Jumat (3/11/2023).

Kabareskrim Komjen Wahyu Widada mengungkapkan bahwa peredaran gelap narkoba kini menggunakan modus operandi baru dengan mengemasnya dalam campuran Happy Water dan keripik pisang. Modus operandi ini dianggap tidak lagi konvensional dan telah merambah ke dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Salah satunya adalah dengan terungkapnya penjualan Happy Water dan keripik pisang jenis ini.

Keripik pisang jenis ini memiliki berbagai bentuk kemasan, mulai dari 50 hingga 200 gram, dengan harga berkisar antara 1,5 juta hingga 6 juta rupiah. Selain dari sisi produksi dan metode penjualan yang berkembang, modus operandi ini juga telah mengadopsi teknologi dengan memanfaatkan penjualan secara online (daring).

Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari operasi siber dan pemantauan di dunia maya yang dilakukan oleh polisi di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Polisi kemudian melacak dan memantau akun media sosial yang menjual barang terlarang tersebut. Informasi yang diperoleh adalah bahwa akun yang menjual cairan Happy Water dan keripik pisang ini memiliki jumlah followers yang cukup besar.

Kabarreskrim Polri mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan total delapan orang terkait kasus ini. Dari hasil operasi, polisi berhasil menangkap tiga orang di Depok yang merupakan pemilik akun, pemilik rekening, dan yang bertugas menjual barang terlarang tersebut. Selanjutnya, dua orang di Kaliangking, Magelang, yang terlibat dalam produksi keripik pisang, serta dua orang di Potorono yang memproduksi Happy Water, dan seorang lagi yang merupakan produsen keripik pisang di Banguntapan.