Banyuwangi – Seorang Buruh Harian Lepas ditangkap Polisi Karena Berjudi Sabung Ayam

202

Banyuwangi-Satreskrim Polsek Gambiran berhasil mengungkap kasus judi sabung ayam yang kerap meresahkan warga Desa Wriginrejo, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi. Polisi menahan 1 orang tersangka berikut barang bukti ayam jago serta uang untuk berjudi. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.

Satreskrim Polsek Gambiran amankan tersangka judi sabung ayam pada Minggu, 30 Mei 2021. Ia hanya bisa pasrah dan tertunduk lesu di hadapan penyidik, mengakui seluruh perbuatan yang ia lakukan. Tersangka yang berinisial IS usia 34 tahun merupakan warga Dusun Cemethuk, Desa Cluring, Kecamatan Cluring, Banyuwangi setiap harinya bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut tertangkap pihak kepolisian beserta 2 ekor ayam jago dan uang tunai 100 ribu rupiah. Uang tersebut sebagai taruhan saat berjudi.

Kasus ini berhasil terungkap berkat informasi dari masyarakat Dusun Tamanrejo, Desa Wringinrejo. Karena resah dengan adanya praktek judi sabung ayam yang kerap terjadi di wilayahnya. Kemudian aparat menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Aparat menggerebek lokasi perjudian yang berada di lahan kosong yang ada di Dusun Tamanrejo.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kapolsek Gambiran, AKP Suryono Bhakti, membenarkan adanya praktek judi sabung ayam. Aktivitas tersebut kerap meresahkan warga Desa Wringinrejo. Sehingga pihaknya langsung melakukan penggerebekan ke TKP dan berhasil menangkap 1 orang tersangka IS. Saat ini pihaknya sudah melakukan penahan kepada tersangka, guna proses penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka terkena pasal 303 KUHP sub pasal 303 bis. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Karena masih dalam tahap pengembangan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.(Ep)