Banyuwangi – Nekat Mencuri Jeruk, Seorang Residivis di Amankan Polisi

226

Banyuwangi – Nekat Mencuri Jeruk, Seorang Residivis di Amankan Polisi

Satreskrim Polsek Bangorejo mengamankan 1 dari 5 tersangka pencurian jeruk milik petani setempat. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa jeruk seberat 359 kg. Terbagi dalam 13 kantung kresek. Pelaku yang pernah menjadi residivis pada kasus yang berbeda, di ancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Momentum bulan suci ramadhan bukannya berserah diri kepada sang ilahi, justru malah asyik mencuri jeruk milik. Begitulah yang di lakoni IS, warga kecamatan bangorejo. Di gelandang oleh Satreskrim Polsek Bangorejo karena kedapatan mencuri  jeruk milik Fatkur Rohman pada hari Jumat, 16 April 2021.

IS, tidak sendirian,  dalam melancarkan aksinya, ia dibantu oleh 4 orang temannya. Saat ini masih buron, tersangka  sendiri bertugas sebagai penunjuk jalan.  Sedangkan 4 tersangka lainnya bertugas sebagai eksekutor memetik jeruk. Keempat buronan yang merupakan  warga Kabupaten Lumajang. Di kenalnya saat ia menjadi warga binaan Lapas Banyuwangi. Seperti di ketahui  sebelumnya, tersangka  merupakan residivis pada kasus yang berbeda, yakni tindakan penganiayaan.

Kejadian berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB. Salah seorang warga mencurigai gerak gerik pelaku, yang kemudian  membuntutinya. Saat kejadian, warga sempat melihat ada mobil tipe suv yang di duga di naiki 4 tersangka lainnya. Namun saat warga hendak mendekat, mobil tersebut lari begitu saja meninggalkan  IS. Setelah mendekat ke lokasi kejadian, warga mendapati beberapa bungkus kresek yang mencurigakan. Saat di buka, kecurigaan warga pun ternyata benar, bahwa yang ada dalam bungkusan tersebut, jeruk milik Faykur Rohman yang siap untuk di angkut. Setelah kejadian itu, warga kemudian melaporkannya ke Mapolsek Bangorejo.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kanit Reskrim Polsek Bangorejo Iptu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 359 kg jeruk yang terbagi dalam kantong kresek. Kerugian akibat kejadian ini di taksir 3 juta lebih. Ia menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.