Banyuwangi – Kedapatan Edarkan Pil Koplo, Seorang Pria Diamankan Polisi

Banyuwangi – Seorang pria asal Desa Barurejo, Kecamatan Siliriagung, Banyuwangi, di gelandang pihak kepolisian, lantaran nekat mengedarkan pil koplo jenis  trek. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu klip isi 5 butir pil trek siap edar. Serta sejumlah uang hasil penjualannya. Akibat perbuatannya, tersangka terancam kurungan 15 tahun penjara.

YS 22 tahun, pria asal Dusun Krajan, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung. Ia tak berkutik saat di gelandang polisi menuju sel tahanan Mapolsek Siliragung, pada Selasa, 7 September 2021. Lantaran kedapatan mengedarkan pil koplo jenis trek di wilayah setempat. Di hadapan penyidik, pemuda dengan tato di kanan ini, hanya bisa pasrah seraya mengakui tindak kejahatan yang telah ia lakukan selama ini. Polisi berhasil menangkap tersangka, berdasarkan informasi dari warga, terkait adanya peredaran barang yang masuk daftar G tersebut di wilayah Siliragung.

Saat melakukan penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 klip pil trek isi 5 butir siap edar, dan uang hasil penjualan, sejumlah 80 ribu rupiah. Guna penyidikan lebih lanjut, tersangka saat ini telah petugas tahan di ruang tahanan Mapolsek Siliragung.

Akibat perbuatannya, tersangka terjerat pasal 197 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, operasi tumpas  narkoba semeru yang pihak kepolisian lakukan saat ini, mereka gelar untuk menciptakan suasana kondusif di tengah masyarakat, tak terkecuali memutus rantai peredaran barang terlarang di wilayah Siliragung. (aw)